Komisi IV Aspresiasi Kinerja Kementerian Pertanian
Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Pertanian yang telah dicapai pada tahun 2013. Kinerja yang dicapai oleh suatu Kementerian atau Lembaga merupakan tolok ukur dari keberhasilan menjalankan program kerjanya.
“Salah satu tugas DPR RI dalam bidang pengawasan yaitu mengevaluasi kinerja Kementerian atau Lembaga.,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuzy,
Saat memimpin Raker Komisi IV dengan Menteri Pertanian dalam rangka membahas Evaluasi penyerapan anggaran tahun 2013, tindak lanjut keputusan Raker tanggal 27 Januari 2014 tentang pupuk, dan kasus importasi beras serta isu-isu aktual.Senin (17/2), di Gedung Parlemen, Senayan.
Berdasarkan data BPS yang dicantumkan dalam Kontribusi PDB Sektor Pertanian terhadap PDB Nasional tahun 2013 sebesar 10,6%.Laju pertumbuhan kumulatif PDB Sektor Pertanian tahun 2013 sebesar 3,01%.Kontribusi Sub Sektor Pertanian terhadap PDB Sektor Pertanian tahun 2013 sebesar 73,40%.Ekspor hasil pertanian per Oktober 2013 terjadi surplus US$ 13.470.819.000.
Untuk Realisasi Anggaran Kementerian Pertanian tahun 2013 adalah sebesar Rp 15.961.796.174.000 atau 89,64% dari Rp17.807.475.540.000 dengan realisasi tertinggi pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp 3.314.145,639.000 atau 96,73 dari Rp 3.426.093.896.000, sedangkan yang terendah pada Ditjen Hortikultura sebesar Rp584.536.0290.000 atau 79,32 %.
Sehubungan dengan menurunnya serapan APBN Tahun 2013 yang hanya mencapai 89,64% dibandingkan dengan serapan Tahun 2012 sebesar 92,76%, Komisi IV meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan serapan pada APBN Tahun 2014,
Komisi IV mengingatkan kepada Pemerintah agar impor pangan dan komoditas pertanian lainnya hanya dilakukan jika produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Komisi IV meminta Pemerintah untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap dugaan impor beras dan komoditas pertanian lainnya yang dilakukan secara ilegal.
Subsidi Petanian
Komisi IV meminta Pemerintah agar dalam melakukan penugasan dalam rangka penyaluran subsidi sektor pertanian memperhatikan kesiapan teknis, administratif dan kesiapan keuangan Badan Husaha Milik Negara (BUMN) yang bersangkutan.
Selain itu, DPR sepakat dengan Pemerintah untuk tetap mengalokasikan anggaran subsidi pupuk organik pada APBN Tahun 2014.
Menteri Pertanian Suswono, menjelaskan dengan anggaran subsidi pupuk organik akan berdampak positif terhadap upaya pemupukan berimbang oleh petani, yang sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk ((NPK) dan organik.
Serapan pupuk organik bersubsi dari tahun 2008-2013 memperlihatkan tren yang meningkat. 68.400 ton pada tahun 2008 menjadi 760.363 ton pada tahun 2013. Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang dibangun sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 sebanyak 1.934 unit dengan jumlah sapi sebanyak 58.645 ekor, sehingga baru mampu menghasilkan produksi pupuk organik sekitar 80.000 ton.
“Angka ini jauh dari tingkat serapan pupuk organik bersubsidi oleh petani sekitar 760.000 ton tahun 2013, dari tingkat kebutuhan pupuk organik secara total sebesar 9,8-13,4 juta ton per tahun,” papar Suswono.
Menyadari bahwa dalam pelaksanaan penyaluran pupuk organik bersubsidi masih ditemukan pupuk organik yang kurang berkualitas, maka Pemerintah akan meminta pengawasan kualitas pupuk organik lebih ditingkatkan. “BUMN Pupuk sebagai Pelaksana PSO Pupuk agar memperketat penerapan standar pupuk organik yang disalurkan,” kata Menteri Pertanian. (As)